KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan menghentikan persebaran pelat RF mulai bulan Oktober 2023. Nantinya, pengendara yang termasuk golongan masyarakat sipil tidak bisa lagi memperpanjang, mengganti atau membuat pelat nomor baru dengan kode RF. Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengatakan, langkah tersebut dilakukan dengan satu tujuan, yakni penertiban.
Pelat RF Akan Dihilangkan Per Oktober 2023, Ini Sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan menghentikan persebaran pelat RF mulai bulan Oktober 2023. Nantinya, pengendara yang termasuk golongan masyarakat sipil tidak bisa lagi memperpanjang, mengganti atau membuat pelat nomor baru dengan kode RF. Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengatakan, langkah tersebut dilakukan dengan satu tujuan, yakni penertiban.