Pelatih golf Rudi Rubiandini dituntut 5 tahun bui



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi terbukti membantu menerima suap dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa menuntut Deviardi dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Deviardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Selasa (8/4).


Hal-hal yang memberatkan Deviardi yakni tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan Deviardi yakni berterus terang menyesali perbuatannya, mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap tindak pidana lain, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menilai, Deviardi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Jaksa Andi Suharlis menilai, Deviardi terbukti menerima uang sebesar SG$ 200 ribu dan US$ 900 ribu dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Uang tersebut ditujukan untuk Rudi Rubiandini untuk menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas konsendat bagian negara dan kargo pengganti di SKK Migas.

Deviardi juga dianggap terbukti menerima uang sebesar US$ 522,5 ribu dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, yang juga ditujukan untuk Rudi Rubiandini.

Uang tersebut diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi dan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik agar formula harga gas amoniak diturunkan.

Selain itu lanjut jaksa, Deviardi dianggap membantu Rudi Rubiandini dalam melakukan TPPU. Deviardi dianggap terbukti membantu menyamarkan harta kekayaan milik Rudi Rubiandini dengan cara mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, harta yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

Menanggapi, tuntutan jaksa, Deviardi mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami mengajukan pembelaan bersama-sama (penasihat hukum)," kata Deviardi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan