JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi terbukti membantu menerima suap dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuntut Deviardi dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Deviardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Selasa (8/4).
Pelatih golf Rudi Rubiandini dituntut 5 tahun bui
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi terbukti membantu menerima suap dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuntut Deviardi dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Deviardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Selasa (8/4).