Pelaut Indonesia di Cape Town Gunakan Hak Suara dalam Pemilu 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Cape Town telah melakukan pemungutan suara bagi masyarakat Indonesia di Luar Negeri (4/2). 

Pemungutan suara kali ini dilakukan untuk Warga Negara Indonesia Anak Buah Kapal (WNI ABK) untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta serta Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Luar Negeri. Dalam kesempatan ini, tercatat sebanyak 36 orang ABK di Cape Town dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024.

Tanggal pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan usulan PPLN yang mempertimbangkan kondisi lapangan dan hari libur WNI ABK.


Untuk memfasilitasi WNI ABK dalam menyampaikan hak suaranya, digunakan Kotak Suara Keliling (KSK) di Pelabuhan Cape Town. Sementara itu, sejumlah ABK lainnya memberikan suaranya di Indonesian Seafarer Corner (ISC) yang masih berada di sekitar Pelabuhan Cape Town.

Baca Juga: Hasil Pilpres dan Pileg Ditetapkan Paling Lambat 20 Maret 2024

ISC yang pertama kali dibentuk pada 2018 dan dikelola oleh KJRI Cape Town merupakan salah satu bentuk pelindungan Pemerintah RI terhadap WNI ABK. ISC merupakan tempat bagi WNI ABK untuk silaturahmi, sosialisasi, pemberdayaan, serta peningkatan keterampilan.

Proses pemungutan surat berjalan lancar dan tertib, di mana WNI ABK mengungkapkan kebahagiaan mereka karena tetap dapat menggunakan hak suaranya walau tengah berada di luar negeri, dan dilakukan tepat sebelum mereka berangkat berlayar kembali.

Baca Juga: KPU: Penghitungan Suara Hasil Pemilu di Luar Negeri Bersamaan dengan Dalam Negeri

WNI ABK yang baru tiba di wilayah kerja KJRI Cape Town diarahkan untuk datang dan menunjukkan surat pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri di KJRI Cape Town pada 10 Februari 2024 atau hari pemungutan suara. WNI ABK yang terdata di Daftar Pemilih Tetap dalam negeri dapat diproses surat pindah memilihnya ke TPS 001 Cape Town, dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan Cape Town. Mereka kemudian dapat memberikan suaranya 2 jam sebelum TPS ditutup, jika masih terdapat surat suara yang tersisa.

Perhitungan hasil pemungutan suara nantinya akan dilakukan pada 14 Februari 2024, dan lebih lanjut akan dilakukan rekapitulasi seluruh surat suara melalui Pos, KSK dan TPS LN pada 15 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .