KONTAN.CO.ID - Brebes. Pelawak Qomar dipenjara mulai Rabu (19/8/2020). Ini lantaran Mahkamah Agung menolak kasasi yang Qomar ajukan dalam kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL). Pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu dijemput petugas Kejaksaan Negeri Brebes untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Brebres. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, pelawak Qomar dipenjara karena eksekusi atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara. Baca juga: Tupperware promo Agustus 2020, bagi yang membutuhkan kotak bekal makanan
Pelawak Qomar dipenjara, ini gara-garanya
KONTAN.CO.ID - Brebes. Pelawak Qomar dipenjara mulai Rabu (19/8/2020). Ini lantaran Mahkamah Agung menolak kasasi yang Qomar ajukan dalam kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL). Pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu dijemput petugas Kejaksaan Negeri Brebes untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Brebres. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, pelawak Qomar dipenjara karena eksekusi atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara. Baca juga: Tupperware promo Agustus 2020, bagi yang membutuhkan kotak bekal makanan