Pelayanan e-KTP mulai Agustus 2011



JAKARTA. Pemerintah mulai membuka layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau e-KTP pada minggu pertama Agustus hingga minggu keempat November 2011.

Plt. Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyebut, untuk tahun ini, pelayanan e-KTP ini dilakukan untuk 2.348 kecamatan di 197 kabupaten/kota. "Sedangkan untuk 300 kabupaten/kota lainnya akan dilakukan di 2012," ujar Irman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa (29/3).Pelayananan e-KTP ini dia bilang mencakup perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan. Target penduduk wajib KTP atau WP yang dilayani selama 3,5 bulan ini mencapai 67 juta penduduk dengan waktu kerja efektif selama 100 hari. Adapun, penerbitan e-KTP mulai dilakukan pada minggu pertama September sampai minggu ketiga Desember 2011. Kemudian, penyerahan e-KTP mulai minggu kedua September sampai minggu keempat Desember 2011.Pengadaan e-KTP ini nanti dilakukan oleh konsorsium. Saat ini dia bilang, pemerintah sedangkan melakukan pelelangan konsorsium tersebut. Pengumuman lelang sudah mulai dilakukan 21 Februari sampai 14-15 Mei 2011. "Pengumuman pemenang pada 21 Mei 2011, dan penandatanganan kontrak akan dilakukan pada 31 Mei sampai 10 Juni 2011,"ujarnya.Anggaran pengadaan e-KTP tahun ini sebesar Rp 2,468 triliun. Anggaran ini juga termasuk anggaran untuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di 168 kabupaten/kota.Di 2012 pengadakan e- KTP ini dilanjutkan untuk 300 kabupaten kota dengan usulan anggaran Rp 3,827 triliun. Pelaksanaan penerapan e-KTP tahun 2012 ini dia bilang tahapannya sama dengan 2011, tapi tanpa proses pelelangan sehingga waktu yang tersedia 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini