KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Kesehatan Omnibus law baru saja di sahkan. Dalam UU tersebut terdapat poin yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah untuk melaporkan realisasi anggaran belanja kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi pendanaan kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi mengatakan adanya poin tersebut untuk memastikan transparansi belanja kesehatan pemerintah.
Pelayanan Kesehatan Wajib Lapor Pendanaan Kesehatan, Kemenkes: Untuk Transparansi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Kesehatan Omnibus law baru saja di sahkan. Dalam UU tersebut terdapat poin yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah untuk melaporkan realisasi anggaran belanja kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi pendanaan kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi mengatakan adanya poin tersebut untuk memastikan transparansi belanja kesehatan pemerintah.