JAKARTA. PT Pelayaran Kanaka Dwimitra Manunggal (PKDM) sebuah perusahaan pemilik kapal melayangkan gugatan kepada BP Berau Ltd, sebuah perusahaan asal Prancis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 19 Desember 2014. Perkara ini terdaftar dengan No.642/XII/ARB-BANI/2014. Gugatan itu dilayangkan karena BP Berau dinilai telah wanprestasi atawa ingkar janji yang menimbulkan kerugian kepada PKDM. Kuasa hukum PKDM Sehat Damanik mengatakan BP Berau telah melakukan wanprestasi lantaran tidak menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perjanjian tersebut berkaitan dengan carter atau sewa kapal, dengan nomor perjanjian 4420000308 untuk melaksanakan 'Marine time charter party for crewboate to support CRP, Amdal dan Teap program' tertanggal 1 Agustus 2013. PKDM sebagai pihak pemilik kapal mengerahkan kapal CB.Arli/CB.Mentari Express, CB.Liso/CB.GEM 02 dan CB.Lino/CB.Talawang Danum. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa itu, PKDM telah menerbitkan jaminan pelaksanaan (performance bond) dengan menunjuk PT Bank DKI cabang Matraman sebagai penjamin. PKDM memberikan jaminan sebesar US$ 259,937.
Pelayaran Kanaka gugat BP Berau di BANI
JAKARTA. PT Pelayaran Kanaka Dwimitra Manunggal (PKDM) sebuah perusahaan pemilik kapal melayangkan gugatan kepada BP Berau Ltd, sebuah perusahaan asal Prancis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 19 Desember 2014. Perkara ini terdaftar dengan No.642/XII/ARB-BANI/2014. Gugatan itu dilayangkan karena BP Berau dinilai telah wanprestasi atawa ingkar janji yang menimbulkan kerugian kepada PKDM. Kuasa hukum PKDM Sehat Damanik mengatakan BP Berau telah melakukan wanprestasi lantaran tidak menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perjanjian tersebut berkaitan dengan carter atau sewa kapal, dengan nomor perjanjian 4420000308 untuk melaksanakan 'Marine time charter party for crewboate to support CRP, Amdal dan Teap program' tertanggal 1 Agustus 2013. PKDM sebagai pihak pemilik kapal mengerahkan kapal CB.Arli/CB.Mentari Express, CB.Liso/CB.GEM 02 dan CB.Lino/CB.Talawang Danum. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa itu, PKDM telah menerbitkan jaminan pelaksanaan (performance bond) dengan menunjuk PT Bank DKI cabang Matraman sebagai penjamin. PKDM memberikan jaminan sebesar US$ 259,937.