JAKARTA. Kesal karena klaim yang diajukan ditolak dan tidak kunjung dibayarkan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. PT Pelayaran Manalagi lantas menggugat perusahaan asuransi tersebut dengan tudingan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terkait perjanjian asuransi Marine Hull and Machinary Policy."Asuransi Harta Aman menolak pembayaran klaim atas kapal kami yang mengalami kecelakaan kebakaran," kata Ricardo Simanjuntak, kuasa hukum PT Pelayaran Manalagi, Kamis (3/6).Padahal, menurutnya, risiko kebakaran merupakan risiko yang dijamin asuransi sebagaimana tercantum dalam perjanjian Marine Hull and Machinary Policy. Perjanjian yang ditandatangani pada 31 Oktober 2005, menjelaskan bahwa yang menjadi objek pertanggungan adalah kapal kargo KM Bayu Prima dengan nilai pertanggunga US$ 1,2 juta.Di pelabuhan Batu Ampar Batam pada 4 Mei 2006, KM Bayu Prima mengalami kebakaran. Seluruh awak kapal telah berusaha memadamkan api, tapi usahanya tersebut sia-sia. Syahbandar kemudian memerintahkan agar seluruh awak meninggalkan kapal demi keselamatan. Syahbandar pun memerintahkan KM Bayu Prima untuk dikandaskan.Pelayaran Manalagi mengajukan klaim ke Asuransi Harta Aman. Klaim ditolak dengan alasan penempatan barang berbahaya tidak sesuai dengan rekomendasi dan jumlah kargo yang diangkut melebihi izin syahbandar. Tidak hanya itu waktu pembuatan kapal dipermasalahkan, berdasarkan data perusahaan asuransi KM Bayu Prima dibuat pada 1973, sedangkan dalam polis tertulis dibuat pada 1979.Semua alasan itu ditolak Pelayaran Manalagi. Menurut Ricardo, berdasarkan pemeriksaan independent marine surveyor, PT Abadi Cemerlang, ditemukan fakta bahwa meski kapal memuat barang berbahaya, parafin dan carbon raiser, namun hal itu tidak menimbulkan panas sebagai penyebab potensi kebakaran. Sengketa yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini sudah memasuki jawaban dari Asuransi Harta Aman. Namun, perusahaan asuransi ini menyatakan belum siap memberikan jawabannya. "Kami belum siap menyampaikan jawaban terkait gugatan. Kami minta waktu sepekan untuk menjawabnya," kata Efendi Sinaga, kuasa hukum Asuransi Harta Aman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pelayaran Manalagi Gugat Asuransi Harta Aman
JAKARTA. Kesal karena klaim yang diajukan ditolak dan tidak kunjung dibayarkan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. PT Pelayaran Manalagi lantas menggugat perusahaan asuransi tersebut dengan tudingan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terkait perjanjian asuransi Marine Hull and Machinary Policy."Asuransi Harta Aman menolak pembayaran klaim atas kapal kami yang mengalami kecelakaan kebakaran," kata Ricardo Simanjuntak, kuasa hukum PT Pelayaran Manalagi, Kamis (3/6).Padahal, menurutnya, risiko kebakaran merupakan risiko yang dijamin asuransi sebagaimana tercantum dalam perjanjian Marine Hull and Machinary Policy. Perjanjian yang ditandatangani pada 31 Oktober 2005, menjelaskan bahwa yang menjadi objek pertanggungan adalah kapal kargo KM Bayu Prima dengan nilai pertanggunga US$ 1,2 juta.Di pelabuhan Batu Ampar Batam pada 4 Mei 2006, KM Bayu Prima mengalami kebakaran. Seluruh awak kapal telah berusaha memadamkan api, tapi usahanya tersebut sia-sia. Syahbandar kemudian memerintahkan agar seluruh awak meninggalkan kapal demi keselamatan. Syahbandar pun memerintahkan KM Bayu Prima untuk dikandaskan.Pelayaran Manalagi mengajukan klaim ke Asuransi Harta Aman. Klaim ditolak dengan alasan penempatan barang berbahaya tidak sesuai dengan rekomendasi dan jumlah kargo yang diangkut melebihi izin syahbandar. Tidak hanya itu waktu pembuatan kapal dipermasalahkan, berdasarkan data perusahaan asuransi KM Bayu Prima dibuat pada 1973, sedangkan dalam polis tertulis dibuat pada 1979.Semua alasan itu ditolak Pelayaran Manalagi. Menurut Ricardo, berdasarkan pemeriksaan independent marine surveyor, PT Abadi Cemerlang, ditemukan fakta bahwa meski kapal memuat barang berbahaya, parafin dan carbon raiser, namun hal itu tidak menimbulkan panas sebagai penyebab potensi kebakaran. Sengketa yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini sudah memasuki jawaban dari Asuransi Harta Aman. Namun, perusahaan asuransi ini menyatakan belum siap memberikan jawabannya. "Kami belum siap menyampaikan jawaban terkait gugatan. Kami minta waktu sepekan untuk menjawabnya," kata Efendi Sinaga, kuasa hukum Asuransi Harta Aman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News