JAKARTA. Tak hanya proyek jalan tol yang terhambat dalam pengadaan lahan, pelebaran kali atau normalisasi daerah aliran sungai (DAS) untuk mengatasi banjir di Jakarta pun menghadapi problem serupa. Tiga proyek normalisasi kali, yakni Pesanggrahan, Angke, dan Sunter (PAS) terancam mandek. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini berupaya merealisasikan proyek normalisasi kali dan pembangunan infrastruktur antibanjir mengingat dampak banjir yang makin serius. Untuk menambah kapasitas tampung di tiga sungai tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 450 miliar. Proyek normalisasi PAS setidaknya mampu mengurangi 10 titik banjir di Ibukota. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama mengakui, proyek pelebaran di kawasan PAS terhambat banyak masalah, seperti penguasaan lahan oleh sejumlah pengembang. Akibatnya, proses pembebasan lahan sulit dilakukan karena mereka meminta ganti rugi yang tinggi. "Pengembang mengklaim memiliki lahan di area itu. Makanya, kami mau menurunkan dinas tata ruang untuk menentukan berdasarkan sertifikat tanah," katanya kemarin (6/3).
Pelebaran tiga sungai terancam mandek
JAKARTA. Tak hanya proyek jalan tol yang terhambat dalam pengadaan lahan, pelebaran kali atau normalisasi daerah aliran sungai (DAS) untuk mengatasi banjir di Jakarta pun menghadapi problem serupa. Tiga proyek normalisasi kali, yakni Pesanggrahan, Angke, dan Sunter (PAS) terancam mandek. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini berupaya merealisasikan proyek normalisasi kali dan pembangunan infrastruktur antibanjir mengingat dampak banjir yang makin serius. Untuk menambah kapasitas tampung di tiga sungai tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 450 miliar. Proyek normalisasi PAS setidaknya mampu mengurangi 10 titik banjir di Ibukota. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama mengakui, proyek pelebaran di kawasan PAS terhambat banyak masalah, seperti penguasaan lahan oleh sejumlah pengembang. Akibatnya, proses pembebasan lahan sulit dilakukan karena mereka meminta ganti rugi yang tinggi. "Pengembang mengklaim memiliki lahan di area itu. Makanya, kami mau menurunkan dinas tata ruang untuk menentukan berdasarkan sertifikat tanah," katanya kemarin (6/3).