KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Hal tersebut guna memulai peleburan PT Asabri dan PT Taspen ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya terus mendorong Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem Pan- RB) untuk merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Aturan tersebut ia bilang sebagai payung hukum untuk segera meleburkan PT. Taspen dan PT. Asabri menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Peleburan Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan masih buntu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Hal tersebut guna memulai peleburan PT Asabri dan PT Taspen ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya terus mendorong Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem Pan- RB) untuk merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Aturan tersebut ia bilang sebagai payung hukum untuk segera meleburkan PT. Taspen dan PT. Asabri menjadi BPJS Ketenagakerjaan.