Pelecehan seksual hingga rekam data e-commerce, cara ngeri fintech ilegal tagih utang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan financial technology (fintech) ilegal masih meresahkan. Banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online dan mendapat pengalaman tak menyenangkan dari para penagih utang. 

Baru-baru ini, sebuah iklan beredar dan menjadi viral. Dalam iklan tersebut, seorang perempuan bernama Yuliana memberi tawaran mengejutkan dengan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech ilegal bernama Incash.

Ternyata, iklan itu dibuat oleh oknum debt collector bisnis online dan disebar di media sosial. Tujuannya untuk mempermalukan korban sehingga dapat segera melunasi utangnya ke fintech tersebut. Yuliana sudah melaporkan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes. 


Baca Juga: Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK 

Cara penagihan utang dengan melecehkan dan mempermalukan korban bukan yang pertama kalinya. Hingga saat ini, LBH sudah menerima ribuan pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Menurut catatan LBH Jakarta, cara penagihan utang juga dilakukan dengan pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual. 

Banyak korban yang akhirnya dipecat dari perusahaannya, diceraikan suami atau istrinya, dan bahkan mengalami trauma. Selain itu, ada beberapa korban yang bunuh diri lantaran depresi tak bisa melunasi pinjaman beserta bunga tinggi dari fintech ilegal. 

Cara penagihan utang ala fintech ilegal ini memang merambah ranah privasi. Bahkan, tercatat ada salah satu fintech ilegal di Google Play Store yang menyalahgunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia.

Mengutip Kompas.com,Senin (22/7), Data tersebut merekam riwayat perjalanan mulai dari lokasi penjemputan dan lokasi tujuan pergi, nomor ponsel pengguna dan pengemudi, email, saldo Gopay, dan plat nomor pengemudi. 

Sementara di aplikasi Tokopedia, data yang digunakan tersebut bisa merekam barang apa yang dibeli, harga barang, nama pembeli, nomor ponsel, email, serta alamat dimana barang itu dikirimkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengakui, fintech ilegal masih menjadi PR yang belum tuntas. Sesuai peraturan, OJK memiliki kewenangan untuk memblokir fintech ilegal yang merugikan masyarakat. 

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi. 

OJK, polisi serta pihak lainnya yang tergabung Satgas Waspada Investasi juga akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti