Pelelangan Aset Adelin Lis Terancam Batal



JAKARTA. Rencana melakukan lelang atas aset milik Adelin Lis sepertinya bakal macet. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hingga kini belum menerima surat permohonan lelang dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan yang rencananya bakal melakukan lelang aset salah satu buronan tersebut. Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono bilang, Kajari Medan meminta semacam petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kejaksaan Agung terkait bagaimana proses lelang tersebut bisa dilakukan. Pasalnya, barang barang yang akan dilelang tersebut merupakan milik buronan. Lantas kapan juklak bakal dikeluarkan? Darmono mengaku, dirinya akan menunggu dulu surat dari Kajari baru kemudian dibahas mekanisme pelelangannya."Kalau nanti sudah diterima, ya, akan dipelajari dulu," katanya di sela dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (18/11). Ia mengaku bakal mendalami serius permohonan lelang aset milik salah satu buronan tersebut. Penelusuran KONTAN menunjukkan bahwa beberapa aset yang akan dilelang antara lain alat-alat berat yang dipakai PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), milik Adelin Lis, untuk melakukan pembalakan hutan di kawasan Mandailing Natal, Sumatra Utara. Alat berat tersebut berupa loging track, ecsavator, tag boat, crane, dan beberapa alat pengangkut kayu lainnya. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang rampasan tersebut di atas satu miliar. Menurut ketentuan, jika pelelangan di atas Rp 1 miliar, harus mendapat izin Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi