KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelemahan daya beli masyarakat turut mempengaruhi penerimaan pajak pada Januari 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun. Angka ini setara 7,50% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 8% year on year (YoY). Padahal, pada Januari 2023, realisasi penerimaan pajak masih tumbuh 6,4% YoY. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak pada Januari 2024, yakni mencapai 23,9% terhadap total penerimaan pajak.
Pelemahan Daya Beli Masyarakat Pengaruhi Penerimaan Pajak pada Januari 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelemahan daya beli masyarakat turut mempengaruhi penerimaan pajak pada Januari 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun. Angka ini setara 7,50% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 8% year on year (YoY). Padahal, pada Januari 2023, realisasi penerimaan pajak masih tumbuh 6,4% YoY. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak pada Januari 2024, yakni mencapai 23,9% terhadap total penerimaan pajak.