JAKARTA. Sepuluh lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuding delapan anggota Badan Kehormatan (BK) melanggar kode etik dalam perjalanan studi banding ke Yunani. Mereka menduga delapan anggota BK DPR ini sempat bertamasya ke Turki saat perjalanan ke Yunani.Dari jadwal perjalanan tanggal 23-29 Oktober 2010 ke Yunani, delapan anggota BK DPR ini ternyata sempat mampir ke Turki. Seharusnya, LSM ini menilai anggota BK DPR itu langsung pulang ketika studi bandingnya sudah usai. Di Turki, LSM ini menduga delapan anggota BK DPR ini meminta suguhan tari perut. "Tindakan tersebut mencoreng citra DPR yang seharusnya dijaga dan dijunjung tinggi," ujar salah satu perwakilan Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Kamis (18/11). Salang mengklaim telah mempunyai bukti pelesiran atas pelanggaran yang dilakukan anggota DPR itu. Delapan anggota BK DPR tersebut adalah Nudirman Munir, Chairuman Harahap (Golkar), Salim Mengga, Darizal Basir (Demokrat), Anshori Siregar (PKS), Abdul Rosaq Rais (PAN), Usman Ja'far (PPP) dan Ali Machsan Moesa (PKB).LSM telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Ketua BK Gayus Lumbuun. LSM yang terdiri dari Transparancy Internasional Indonesia (TII), Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (LIMA) yakin jika Gayus akan mengusut tuntas kasus ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pelesiran ke Turki, 8 anggota DPR diadukan ke Badan Kehormatan
JAKARTA. Sepuluh lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuding delapan anggota Badan Kehormatan (BK) melanggar kode etik dalam perjalanan studi banding ke Yunani. Mereka menduga delapan anggota BK DPR ini sempat bertamasya ke Turki saat perjalanan ke Yunani.Dari jadwal perjalanan tanggal 23-29 Oktober 2010 ke Yunani, delapan anggota BK DPR ini ternyata sempat mampir ke Turki. Seharusnya, LSM ini menilai anggota BK DPR itu langsung pulang ketika studi bandingnya sudah usai. Di Turki, LSM ini menduga delapan anggota BK DPR ini meminta suguhan tari perut. "Tindakan tersebut mencoreng citra DPR yang seharusnya dijaga dan dijunjung tinggi," ujar salah satu perwakilan Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Kamis (18/11). Salang mengklaim telah mempunyai bukti pelesiran atas pelanggaran yang dilakukan anggota DPR itu. Delapan anggota BK DPR tersebut adalah Nudirman Munir, Chairuman Harahap (Golkar), Salim Mengga, Darizal Basir (Demokrat), Anshori Siregar (PKS), Abdul Rosaq Rais (PAN), Usman Ja'far (PPP) dan Ali Machsan Moesa (PKB).LSM telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Ketua BK Gayus Lumbuun. LSM yang terdiri dari Transparancy Internasional Indonesia (TII), Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (LIMA) yakin jika Gayus akan mengusut tuntas kasus ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News