KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik memicu beragam reaksi di berbagai kalangan. Aturan ini dikritik karena dituding tidak melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha, pekerja, petani, dan beberapa kementerian serta lembaga yang memiliki peran penting dalam sektor tersebut. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. RPMK ini ditargetkan selesai pada pekan kedua September 2024.
Pelibatan Publik Dinilai Minim, Pembentukan Aturan Turunan PP 28/2024 Dikritik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik memicu beragam reaksi di berbagai kalangan. Aturan ini dikritik karena dituding tidak melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha, pekerja, petani, dan beberapa kementerian serta lembaga yang memiliki peran penting dalam sektor tersebut. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. RPMK ini ditargetkan selesai pada pekan kedua September 2024.