JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), atau Indonesia Port Corporation (IPC) siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu terkait kasus yang menyatakan bahwa IPC Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan. Dalam kasus ini IPC dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pada Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Manajemen IPC menyatakan, banding yang dilakukan IPC didasarkan pada kepercayaan bahwa perusahaan ini sesuai dengan statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya melakukan efisiensi layanan logistik nasional. Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan perusahaan secara transparan.
Pelindo II siap ajukan banding atas putusan KPPU
JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), atau Indonesia Port Corporation (IPC) siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu terkait kasus yang menyatakan bahwa IPC Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan. Dalam kasus ini IPC dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pada Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Manajemen IPC menyatakan, banding yang dilakukan IPC didasarkan pada kepercayaan bahwa perusahaan ini sesuai dengan statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya melakukan efisiensi layanan logistik nasional. Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan perusahaan secara transparan.