Pelindo II Tidak Akan Penuhi Tuntutan Karyawan



JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II memastikan tidak akan memenuhi tuntutan serikat pekerja Terminal Petikemas (TPK) Koja yang menghendaki kenaikan gaji sampai 83,6%. Bahkan direksi mengancam jika sampai aksi mogok kerja seperti yang dilakukan 1-3 Mei untuk menuntut kenaikan gaji dilakukan lagi, perseroan tidak akan segan menjatuhkan hukuman untuk pekerjanya.Direktur Utama Pelindo II Richard Jose Lino menjelaskan, setidaknya ada dua alasan mengapa perseroan memutuskan untuk tidak memenuhi tuntutan serikat pekerjanya. Pertama, tahun ini manajemen sudah menetapkan kenaikan gaji 9,6% untuk seluruh pekerja. Sehingga anggaran gaji seluruh pegawai yang tadinya sudah ditetapkan Rp 104,6 miliar naik menjadi Rp 114,7 miliar."Kalau pekerja TPK Koja saja minta naik 83,6%, biaya pegawainya melonjak jadi Rp 191,3 miliar. Itu jelas tidak bisa ditolerir karena kalau tuntutan mereka dipenuhi dan menyebabkan permintaan kenaikan yang sama dari seluruh karyawan Pelindo II, darimana membayar gajinya," tegas Lino, Rabu (26/5).Kedua, standar gaji 485 pekerja di TPK Koja menurut Lino sudah sangat tinggi. Ia merinci, total take home pay meliputi gaji pokok, gaji ke 13, tunjangan cuti, THR dan bonus yang diterima resepsionis di TPK Koja mencapai Rp 7,4 juta. Petugas keamanan mendapatkan Rp 9,05 juta, Head Truck Operator mendapatkan Rp 12,5 juta, Rubber Tyre Gantry Operator dibayar Rp 13,6 juta, Container Crane Operator Rp 16,1 juta dan pengawas operasi Rp 14,8 juta."Jika dibandingkan dengan karyawan Pelindo II, gaji mereka sudah tinggi. Saya sebagai Dirut gajinya Rp 60 juta, tetapi manajer saya saja gajinya Rp 10 juta, lebih rendah dari gaji Head Truck Operator di TPK Koja Rp 12,5 juta," ujarnya.Lino menetapkan aksi mogok 1-3 Mei sebagian pekerja TPK Koja yang mengakibatkan terganggunya kegiatan ekspor impor barang sebagai mogok kerja tidak sah. Karena mengganggu kepentingan pelayanan umum yang jika berkelanjutan bisa merdampak pada perekonomian nasional."Kalau pendapatan dijadikan alasan untuk melakukan pemogokan, bisa puluhan juta pekerja yang terkait dengan ekspor-impor kehilangan pekerjaan. Padahal periuk nasi pekerja Koja itu tidak dalam kondisi krisis. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan kepada mereka yang mogok kerja," ancamnya.Menurutnya, nilai ekspor impor Indonesia pada 2009 mencapai 470 juta ton yang setara dengan US$ 214 Miliar. Dimana 90% nya dilakukan melalui pelabuhan laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: