JAKARTA. PT Pelindo III mengklaim memiliki tagihan lebih dari Rp 22 miliar ke PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk. Dalam waktu dekat, perusahaan pengelola pelabuhan pelat merah ini akan menggugat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar, sebagai jaksa yang mewakili Pelindo III menyebutkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pelindo III. BPK menemukan ada piutang yang belum tertagih kepada Adaro. "BPK memerintahkan Pelindo III menindaklanjuti temuan tersebut," kata Firdaus, Minggu (13/1) kepada KONTAN. Firdaus menjelaskan, piutang itu muncul akibat Adaro tidak membayar jasa ship to ship atau transfer batubara dari kapal tongkang menuju kapal besar di area Daerah Lingkungan Kerja Pelindo (DLKP). Adaro menunggak biaya itu sejak tahun 1999 hingga tahun 2011.
Pelindo III menagih Adaro Rp 22 Miliar
JAKARTA. PT Pelindo III mengklaim memiliki tagihan lebih dari Rp 22 miliar ke PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk. Dalam waktu dekat, perusahaan pengelola pelabuhan pelat merah ini akan menggugat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar, sebagai jaksa yang mewakili Pelindo III menyebutkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pelindo III. BPK menemukan ada piutang yang belum tertagih kepada Adaro. "BPK memerintahkan Pelindo III menindaklanjuti temuan tersebut," kata Firdaus, Minggu (13/1) kepada KONTAN. Firdaus menjelaskan, piutang itu muncul akibat Adaro tidak membayar jasa ship to ship atau transfer batubara dari kapal tongkang menuju kapal besar di area Daerah Lingkungan Kerja Pelindo (DLKP). Adaro menunggak biaya itu sejak tahun 1999 hingga tahun 2011.