Pelindo III teken kontrak lindung nilai



JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III turut menyepakati kesepakatan lindung nilai (hedging) di antara beberapa perusahaan pelat merah. Perusahaan kepelabuhanan yang berbasis di Surabaya itu berharap dengan melakukan lindung nilai, daya tahan perusahaan akan semakin kuat di tengah fluktuasi pasar.

Penandatanganan kesepakatan itu sendiri dilakukan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rabu (25/5).

“Ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan risiko keuangan Pelindo III, karena ada kebutuhan dan kewajiban dalam mata uang internasional,” terang Saefudin Noer, Direktur Keuangan PT Pelindo III dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).


Menurutnya, kesepakatan lindung nilai FX line akan memberikan BUMN kepastian cash flow sehingga memudahkan pengelolaan likuiditas yang semakin memudahkan pengelolaan keuangan perusahaan secara umum.

Kata Saefudin, Menteri BUMN Rini Soemarno telah memberikan arahan untuk memperluas sumber-sumber pembiayaan. Pelindo III saat ini sudah memiliki global bond, ECA, dan sedang menjajaki sindikasi pembiayaan dengan bank BUMN.

Asal tahu saja, selain Pelindo III, tujuh perusahaan pelat merah yang menyepakati kontrak lindung nilai yaitu Pelindo II, Pupuk Indonesia, Perusahaan Gas Negara, Badan Urusan Logistik, Perum Peruri, Aneka Tambang, dan Semen Baturaja.

Sementara tiga bank BUMN yang terlibat dalam FX Line bernilai total hingga US$ 1,75 miliar tersebut adalah Bank BRI sebesar US$ 50 juta, Bank Mandiri sebesar US$ 581 juta, dan US$ 419 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini