Pelindo IV jalin kesepakatan dengan Kejati Sulsel untuk masalah hukum perdata dan TUN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Direktur Utama Pelindo IV Prasetyadi mengatakan, kesepakatan bersama itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Jumat (10/7).

Baca Juga: Pelindo IV lakukan ekspor perdana dari Kendari New Port

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar menuturkan bahwa ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah pihaknya bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

“Ruang lingkup tersebut meliputi yaitu pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” tuturnya.

Prasetiyadi menambahkan kesepakatan bersama itu juga bertujuan melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset milik perseroan, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pelindo IV di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam hal ini, baik Pelindo IV maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat juga melakukan kerja sama dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto