KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kepelabuhan tertentu. Fasilitas ini untuk perusahaan yang mengoperasikan kegiatan angkatan laut luar negeri dan mencatat biaya jasa pelayanan kapal dan barang sebagai beban perusahaan. Direktur Utama Pelindo IV Farid Padang menilai insentif PPN atas jasa pelabuhan ini akan menambah gairah perdagangan internasional. Menurutnya, kebijakan fiskal ini membuat mitra dagang bongkar-muat peti kemas Pelindo IV untuk meningkatkan volume ekspor dari negara asal. Dus, meski ada koreksi dalam penerimaan PPN atas jasa pelabuhan, tetapi penerimaan negara dari pajak-pajak atas impor akan bertambah.“Memang ada yang direlakan melalui pembebasan PPN, uang dari sana pasti akan diputarkan untuk meningkatkan volume. Ini kerjasama yang baik,” kata Farid kepada Kontan.co.id, Senin (17/2).
Pelindo IV menilai pembebasan PPN jasa pelabuhan bisa menaikkan volume ekspor-impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kepelabuhan tertentu. Fasilitas ini untuk perusahaan yang mengoperasikan kegiatan angkatan laut luar negeri dan mencatat biaya jasa pelayanan kapal dan barang sebagai beban perusahaan. Direktur Utama Pelindo IV Farid Padang menilai insentif PPN atas jasa pelabuhan ini akan menambah gairah perdagangan internasional. Menurutnya, kebijakan fiskal ini membuat mitra dagang bongkar-muat peti kemas Pelindo IV untuk meningkatkan volume ekspor dari negara asal. Dus, meski ada koreksi dalam penerimaan PPN atas jasa pelabuhan, tetapi penerimaan negara dari pajak-pajak atas impor akan bertambah.“Memang ada yang direlakan melalui pembebasan PPN, uang dari sana pasti akan diputarkan untuk meningkatkan volume. Ini kerjasama yang baik,” kata Farid kepada Kontan.co.id, Senin (17/2).