Pelindo laporkan pemblokiran JICT ke polisi



JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aksi pemblokiran yang dilakukan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 27-29 Juli lalu. Perusahaan telah menyeret kasus ini ke aparat berwajib.

“Sabotase aset negara itu hukumannya berat banget, saya sudah serahkan ke polisi biar mereka yang tangani," ujar R.J. Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (31/7).

Menurutnya, kasus ini masih diproses oleh polisi. Ia yakin aparat akan bekerja keras mengusut persoalan ini. Kata Lino, kemarin saja setelah aksi pemblokiran tersebut anak buahnya sudah dimintai keterangan hingga jam 4 pagi.


Terkait kerugian yang timbul akibat pemblokiran, ia memastikan JICT akan tetap menanggung klaim yang diminta oleh klien-kliennya. Bagaimanapun ini merupakan kesalahan terminal, sehingga terminallah yang harus bertanggung jawab. “Kita bayar karena itu kan kesalahan terminal,” tegasnya.

Asal tahu saja, aksi pemblokiran ini bermula dari perpanjangan kontrak yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH). Pihak Serikat Pekerja JICT menilai ada banyak kejanggalan atas perpanjangan kontrak tersebut. Bahkan mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri