Pelindo Mewanti-wanti Pegawainya Agar Tidak Bersikap Hedon



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ramainya kasus hedon atau pamer harta kekayaan yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan, kini PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mewanti-wanti pegawainya untuk tidak bersikap hedonisme.

Hal ini dilakukan untuk menghindari persepsi negatif masyarakat kepada Pelido serta menjaga prinsip kepatutan dan kepantasan. Untuk itu, Pelindo menerbitkan surat edaran yang  menghimbau pegawai dan keluarganya untuk tidak berperilaku hedonisme.

Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo Ali Mulyono mengatakan, himbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial.


Baca Juga: Aparat Negara dan Pegawai BUMN Tak Lagi Merdeka Pamer Harta

Hal ini juga diatur dalam Kode Etik yang telah berlaku sejak tahun 2013, sebagai pedoman Insan Pelindo dalam berperilaku.

"Tidak hanya pada momen menjelang Ramadhan ini, sebelumnya BoD juga telah mengingatkan hal ini melalui aplikasi WAG Manajemen Pelindo Group maupun secara langsung pada Rapat Direksi pada bulan lalu," ujar Ali kepada Kontan.co.id, Jumat (10/3).

Ali menambahkan, Pelindo juga memiliki saluran WBS "Pelindo Bersih" yang menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), dengan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja dan menjamin kerahasiaan pelapor, yaitu https://pelindobersih.whistleblowing.link/.

"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat selama ini yang telah turut mengawal Pelindo. Dukungan tersebut terus kami butuhkan untuk menjaga Pelindo dari praktik KKN," jelasnya.

Melalui surat edaran bernomor OT.02.02/3/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23, ada beberapa poin yang harus diikuti pegawai PT Pelindo.

Pertama, tidak memperlihatkan atau menampilkan kemewahan dan gaya hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan. Kedua, senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: KPK Bakal Incar Pegawai DJP yang Punya Saham di Perusahaan Konsultan Pajak

Ketiga, tidak mengunggah/meng-upload foto atau video pada jejaring sosial media yang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Keempat, dalam pemanfaatan media sosial diutamakan sebagai media komunikasi untuk penyampaikan informasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang bersifat positif terkait pesan yang disampaikan seperti pesan kemanusiaan, perdamaian, pemahaman nilai agama serta kebangsaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .