KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan prinsip pelindungan konsumen dalam rangka mendukung kegiatan usaha bullion mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu sesuai poin yang tertuang dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024, mekanisme dan tata cara penerapan prinsip perlindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, Friderica menerangkan OJK mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Pelindungan Konsumen Dalam Kegiatan Bullion Mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan prinsip pelindungan konsumen dalam rangka mendukung kegiatan usaha bullion mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu sesuai poin yang tertuang dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024, mekanisme dan tata cara penerapan prinsip perlindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, Friderica menerangkan OJK mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).