KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penagihan utang yang dilakukan perusahaan asal Luxemburg Molucca S.a.r.l kepada PT Pelita Cengkareng Paper terus bergulir. Setelah gagal memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menagih utang, dan kini kembali mengajukan permohonan serupa, Molucca kini juga harus menerima gugatan perdata balik dari Pelita Cengkareng. Tak sampai situ, Pelita Cengkareng, perusahaan manufaktur kertas ini pun berencana melaporkan adanya tindak pidana soal sengkarut utangnya.
Pelita Cengkareng akan laporkan Bank Permata dan Molucca ke Polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penagihan utang yang dilakukan perusahaan asal Luxemburg Molucca S.a.r.l kepada PT Pelita Cengkareng Paper terus bergulir. Setelah gagal memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menagih utang, dan kini kembali mengajukan permohonan serupa, Molucca kini juga harus menerima gugatan perdata balik dari Pelita Cengkareng. Tak sampai situ, Pelita Cengkareng, perusahaan manufaktur kertas ini pun berencana melaporkan adanya tindak pidana soal sengkarut utangnya.