KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Babak kedua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Molucca S.a.r.l kepada PT Pelita Cengkareng Paper berakhir. Kembali, Molucca kalah. "Sudah diputuskan, tadi dipercepat ternyata dari jadwal. Aku juga sedang di PN Jaksel ini. Kita menang lagi," kata kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris dari kantor Hotman Paris & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/5). Kata Hotman, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak lantaran Bank Permata pernah mengalihkan piutang (loan cessie) kepada Lux Maater S.a.r.l sebelum akhirnya berpindah tangan ke Molucca.
Pelita Cengkareng kembali menang melawan Molucca
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Babak kedua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Molucca S.a.r.l kepada PT Pelita Cengkareng Paper berakhir. Kembali, Molucca kalah. "Sudah diputuskan, tadi dipercepat ternyata dari jadwal. Aku juga sedang di PN Jaksel ini. Kita menang lagi," kata kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris dari kantor Hotman Paris & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/5). Kata Hotman, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak lantaran Bank Permata pernah mengalihkan piutang (loan cessie) kepada Lux Maater S.a.r.l sebelum akhirnya berpindah tangan ke Molucca.