KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Molucca S.a.r.l menagih utang ke PT Pelita Cengkareng Paper berbuntut panjang. Setelah saling menggugat secara perdata, Pelita Cengkareng juga turut melaporkan Molucca ke Kepolisian. "Iya sudah kita laporkan Molucca, Bank Permata, dan Paul John Rurie terkait pasal 266 KUHP kemarin, Rabu (25/4)," kata kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris Hutapea dari kantor hukum Hotman Paris & Partners kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4). Pelita Cengkareng melaporkan ketiga terlapor lantaran menilai akta peralihan piutang (loan cessie) dari Bank Permata ke Molucca atas utang Pelita Cengkareng dibuat secara rekayasa.
Pelita Cengkareng laporkan Molucca dan Bank Permata ke Polda Metro Jaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Molucca S.a.r.l menagih utang ke PT Pelita Cengkareng Paper berbuntut panjang. Setelah saling menggugat secara perdata, Pelita Cengkareng juga turut melaporkan Molucca ke Kepolisian. "Iya sudah kita laporkan Molucca, Bank Permata, dan Paul John Rurie terkait pasal 266 KUHP kemarin, Rabu (25/4)," kata kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris Hutapea dari kantor hukum Hotman Paris & Partners kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4). Pelita Cengkareng melaporkan ketiga terlapor lantaran menilai akta peralihan piutang (loan cessie) dari Bank Permata ke Molucca atas utang Pelita Cengkareng dibuat secara rekayasa.