KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Molucca S.a.r.l terhadap PT Pelita Cengkareng Paper. "Menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata ketua majelis hakim Desbenneri Sinaga saat membacakan amar putusan, Senin (9/4). Pada pokoknya ada dua hal yang membuat Molucca gagal menjerat Pelita Cengkareng dalam PKPU. Pertama, aspek legal standing permohonan Molucca yang dinilai majelis hakim tak dapat mengajukan perkara PKPU.
Pelita Cengkareng lolos dari upaya PKPU Molucca
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Molucca S.a.r.l terhadap PT Pelita Cengkareng Paper. "Menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata ketua majelis hakim Desbenneri Sinaga saat membacakan amar putusan, Senin (9/4). Pada pokoknya ada dua hal yang membuat Molucca gagal menjerat Pelita Cengkareng dalam PKPU. Pertama, aspek legal standing permohonan Molucca yang dinilai majelis hakim tak dapat mengajukan perkara PKPU.