KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan restrukturisasi utang yang dilayangkan Molucca Sarl kepada PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak majelis hakim. Penolakan PKPU dibacakan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang putusan, Senin (9/4). "Menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Desbenneri Sinaga, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus dalam amar putusannya. Dalam pertimbangan majelis hakim, ada dua hal yang membuat Molucca gagal menjerat Pelita Cengkareng dalam PKPU. Pertama, aspek kedudukan hukum atau legal standing. Menurut majelis hakim, Molucca dinilai tidak dapat mengajukan perkara PKPU.
Pelita Cengkareng lolos PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan restrukturisasi utang yang dilayangkan Molucca Sarl kepada PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak majelis hakim. Penolakan PKPU dibacakan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang putusan, Senin (9/4). "Menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Desbenneri Sinaga, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus dalam amar putusannya. Dalam pertimbangan majelis hakim, ada dua hal yang membuat Molucca gagal menjerat Pelita Cengkareng dalam PKPU. Pertama, aspek kedudukan hukum atau legal standing. Menurut majelis hakim, Molucca dinilai tidak dapat mengajukan perkara PKPU.