KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) yang dimohonkan oleh Molucca Holding S.a.r.l kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Desbenneri Sinaga ini masih berkutat dalam persoalan legal standing pemohon, lantaran pada Sidang pertama Selasa (20/3) lalu, syarat formil pemohon seperti anggaran dasar perusahaan, surat kuasa pemohon belum lengkap. Sayangnya, pada sidang kali ini pun, hal tersebut masih jadi masalah, khususnya bagi termohon. Kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris masih mempermasalahkan hal tersebut.
Pelita Cengkareng masih permasalahkan legal standing Molucca
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) yang dimohonkan oleh Molucca Holding S.a.r.l kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Desbenneri Sinaga ini masih berkutat dalam persoalan legal standing pemohon, lantaran pada Sidang pertama Selasa (20/3) lalu, syarat formil pemohon seperti anggaran dasar perusahaan, surat kuasa pemohon belum lengkap. Sayangnya, pada sidang kali ini pun, hal tersebut masih jadi masalah, khususnya bagi termohon. Kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris masih mempermasalahkan hal tersebut.