KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Pelita Cengkareng Paper Anwar Surya menyambut baik putusan majelis hakim yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Molucca S.a.r.l kepada perusahannya. "Tentunya menyambut baik, atas putusan majelis hakim tadi," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/4). Dalam persidangan sendiri, salah satu pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PKPU Molucca S.a.r.l yang terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst. lantaran tiadanya kreditur lain yang dibawa Molucca dalam persidangan.
Pelita Cengkareng senang Pengadilan tolak permohonan PKPU Molucca
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Pelita Cengkareng Paper Anwar Surya menyambut baik putusan majelis hakim yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Molucca S.a.r.l kepada perusahannya. "Tentunya menyambut baik, atas putusan majelis hakim tadi," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/4). Dalam persidangan sendiri, salah satu pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PKPU Molucca S.a.r.l yang terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst. lantaran tiadanya kreditur lain yang dibawa Molucca dalam persidangan.