Pelita Cengkareng senang Pengadilan tolak permohonan PKPU Molucca



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Pelita Cengkareng Paper Anwar Surya menyambut baik putusan majelis hakim yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Molucca S.a.r.l kepada perusahannya.

"Tentunya menyambut baik, atas putusan majelis hakim tadi," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Dalam persidangan sendiri, salah satu pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PKPU Molucca S.a.r.l yang terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst. lantaran tiadanya kreditur lain yang dibawa Molucca dalam persidangan.


"Pemohon tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana pasal 222 ayat (1) UU 37/2004. Di mana permohonan PKPU diajukan kepada debitur yang memiliki lebih dari satu kreditur," kata Hakim Ketua Desbenneri Sinaga saat membacakan amar putusan.

Padahal, kata kuasa hukum Molucca Rizal Rustam dari kantor hukum Ismak Advocateen menyebut, pihaknya telah membuktikannya adanya kreditur Pelita lainnya yaitu Bank ICBC yang memegang jaminan bersama (sharing guarantee) dengan Molucca.

Hal tersebut dibuktikan dari adanya akta otentik atas jaminan bersama tersebut. Hanya saja majelis hakim menilai hal tersebut tak jadi pertimbangan sebagai kreditur lain dalam permohonan PKPU ini.

Sebelumnya, Muhammad Ismak, juga kuasa hukum Molucca dari kantor hukum Ismak Advocateen pernah mengatakan kepada Kontan.co.id bahwa Molucca memang bukan pemilik tunggal tagihan ke Pelita Cengkareng.

"Ada juga tagihan ke Bank Mandiri, Standard Chartered, dan ICBC. Tapi itu semua berhasil direstrukturisasi, hanya tagihan kepada kami yang tidak. Makanya kemudian diajukan PKPU," kata Ismak akhir Maret lalu kepada Kontan.co.id.

Saat dikonfirmasi soal hal ini, termasuk kemungkinan adanya permohonan serupa dari para pemilik tagihan tersebut Anwar tak mau berkomentar. "Kalau di luar substansi permohonan saya tak mau komentar, nanti kita lihat saja," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto