Pelita Cengkareng tak akui adanya pengalihan utang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper Hotman Paris dari kantor hukum Hotman Paris & Partners menyatakan pihaknya mengakui  ada utang kepada Industrial and Commercial Bank of China (ICBC).

"Kami mengakui adanya utang kepada ICBC, tapi tidak kepada Molucca," kata Hotman kepada Kontan.co.id, Senin (30/4) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Padahal, ICBC memegang jaminan bersama (sharing guarantee) dengan utang yang diberikan Bank Permata yang kemudian dialihkan (loan cessie) ke Molucca S.a.r.l.


Alasannya, Hotman tak mengakui keabsahan akta peralihan utang dari Permata ke Molucca. Lantaran sebelumnya utang telah dialihkan ke Lux Master S.a.r.l

"Sudah ada transaksi cessie dari Permata ke Lux Master, makanya kemudian Permata tak berhak mengalihkan lagi ke Molucca. Lux Master yang bisa," jelas Hotman.

Peralihan utang dari Permata ke Lux Master dilakukan pada 4 Maret 2017. Kemudian pasa 5 Mei 2017 terbit akta no. 85 tentang peralihan utang dari Permata ke Molucca.

Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Molucca Muhamad Ismak dari kantor hukum Ismak Advocateen. Ia menilai peralihan utang tersebut sah, sebab sejatinya ada dua tahap dalam peralihan utang.

"Peralihan cessie ada dua, pertama kesepakatan, kedua penyerahan. Permata dan Lux baru sepakat, tapi belum ada levering, belum ada penyerahan. Makanya kemudian, Permata bisa mengalihkan lagi ke pihak lain dalam hal ini Molucca," kata Ismak dalam kesempatan yang sama.

Pun Ismak menambahkan, tak ada kewajiban soal pemberitahuan proses peralihan utang tersebut. Asal ketika sudah selesai, debitur diberi pemberitahuan.

Sementara soal ICBC, Ismak menambahkan ada utang senilai lebih dari Rp 500 miliar yang dipegang ICBC atas Pelita Cengkareng.

Lantaran Hotman mengakui adanya tagihan ICBC tersebut, Ismak menjelaskan sejatinya Pelita Cengkareng juga harus mengakui adanya tagihan ke Molucca yang telah dialihkan dari Permata.

Meski demikian Hotman bergeming, ia menilai akta cessie bermasalah. Tindak lanjutnya, Pelita bahkan telah menggugat balik Molucca, dan Permata secara perdata. Pun Pelita juga melaporkan mereka ke soal pidana.

Editor: Yudho Winarto