KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya tak mengakui utang yang ditagihkan oleh Molucca Holdings S.a.r.l dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Alasannya, Hotman menilai ada kejanggalan dalam kepemilikan utang tersebut. Asal tahu saja, Molucca mendapatkan piutang Pelita Cengkareng senilai Rp 423 miliar dari Bank Permata Tbk pada 5 Mei 2017 melalui peralihan utang (loan cessie) "Utang dari Molucca tidak kita akui, itu adalah cessie proforma. Karena tidak masuk akal, bank lokal bisa mengalihkan utangnya senilai Rp 400 miliar lebih ke perusahaan jauh di Luxemburg sana yang baru berdiri dengan modal US$ 20.000," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (27/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pelita Cengkareng tak akui tagihan dari Molucca
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya tak mengakui utang yang ditagihkan oleh Molucca Holdings S.a.r.l dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Alasannya, Hotman menilai ada kejanggalan dalam kepemilikan utang tersebut. Asal tahu saja, Molucca mendapatkan piutang Pelita Cengkareng senilai Rp 423 miliar dari Bank Permata Tbk pada 5 Mei 2017 melalui peralihan utang (loan cessie) "Utang dari Molucca tidak kita akui, itu adalah cessie proforma. Karena tidak masuk akal, bank lokal bisa mengalihkan utangnya senilai Rp 400 miliar lebih ke perusahaan jauh di Luxemburg sana yang baru berdiri dengan modal US$ 20.000," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (27/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.