JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp 64,91 miliar. Jumlah tersebut setara 40,85% dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 158,9 miliar.Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan, kerugian negara yang terkait dengan PT Pelni yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan PSO (kewajiban pelayanan masyarakat) angkutan perintis dan utang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayar."Saya berharap BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Perhubungan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Pelni belum lunasi kewajiban negara Rp 64,9 miliar
JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp 64,91 miliar. Jumlah tersebut setara 40,85% dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 158,9 miliar.Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan, kerugian negara yang terkait dengan PT Pelni yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan PSO (kewajiban pelayanan masyarakat) angkutan perintis dan utang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayar."Saya berharap BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Perhubungan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).