KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) akan membatasi akses pembelian tiket kapal Pelni selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Perusahaan akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent. Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik menyampaikan penjualan tiket kapal PELNI hanya dilakukan melalui loket kantor cabang PELNI. Perusahaan juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless.
Pelni hentikan sementara penjualan tiket kapal via online hingga travel agent
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) akan membatasi akses pembelian tiket kapal Pelni selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Perusahaan akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent. Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik menyampaikan penjualan tiket kapal PELNI hanya dilakukan melalui loket kantor cabang PELNI. Perusahaan juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless.