Pelni komitmen jalankan penugasan kapal Tol Laut sesuai regulasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) berkomitmen untuk memenuhi standar regulasi dan ketentuan dalam menjalankan penugasan Kapal Tol Laut.

Kapal tol laut merupakan bagian dari Program Tol Laut yang digagas Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dalam menjamin distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok maupun barang penting lainnya di Indonesia, terutama pada daerah 3TP yakni Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.

Peran yang diberikan kepada PT Pelni didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 247 Tahun 2019.


Baca Juga: Pada kuartal III-2020, penumpang kapal Pelni naik 314%

Keberhasilan PT Pelni dalam menjalankan Tol Laut juga sudah mendapatkan pengakuan dengan meraih penghargaan sebagai "Operator BUMN dengan Load Factor Terbanyak Semester 1 Kegiatan Pelayanan Angkutan Khusus Ternak" dan "Operator dengan Muatan Terbanyak Semester 1 Kegiatan Tol Laut" dari Kementerian Perhubungan pada 16 Juli 2020 lalu.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa PT Pelni tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku dalam menjalankan angkutan Tol Laut.

Salah satunya aturan tentang kegiatan pemuatan barang ke dalam kontainer (stuffing) berdasarkan dari Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang Stuffing Luar Muatan Tol Laut.

"Sesuai Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang Kewajiban Registrasi Bagi Shipper/JPT Tol Laut Logistik & Transparansi Biaya diatur bahwa kami hanya diberi kewenangan untuk memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan stuffing dalam," ujar Yahya dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Rabu (16/9).

Baca Juga: Pelni siap operasikan 23 kapal per September 2020, berikut jadwalnya

Yahya menjelaskan, apabila shipper menggunakan stuffing luar, maka tugas kami hanya mengangkut kontainer yang telah dikemas oleh shipper dan tidak berwenang melakukan pengawasan.

Editor: Yudho Winarto