Pelni lunasi utang ke negara Rp 46,16 miliar



JAKARTA. PT Pelni telah menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran kepada negara sebesar Rp 46,16 miliar dari anggaran tahun 2016. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap pada 8 Maret 2017. Pertama telah disetor ke kas negara sebesar Rp 6 miliar, dan kedua disetor ke kas negara sebesar Rp 40,16 miliar.

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menyampaikan penghargaan atas ketaatan PT Pelni untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke negara. "Pelni yang telah dengan cepat berusaha menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sebelum batas akhir 20 hari, " katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/3).

Cris menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan PT Pelni, kekurangan setoran sebesar Rp 13,35 miliar masih akan dibahas di tingkat internal Pelni dengan melibatkan cabang Ambon, Bitung, Ternate dan Kota Baru.


Sedangkan, sisanya sebesar Rp 5,39 miliar merupakan setoran PNBP yang masih perlu dilakukan rekonsiliasi/pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Jika sudah terdapat titik temu data-data kerugian negara tersebut, Pelni akan segera menyelesaikannya.

Inspektorat Jenderal Kemhub berharap ke depan tidak terjadi lagi temuan yang mempunyai nilai kerugian negara. Untuk itu Inspektorat Jenderal membuka diri seluas luasnya kepada para auditi/unit kerja obyek pengawasan untuk melakukan konsultasi atau bahkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan yang mempunyai nilai besar dan risiko tinggi.

Inspektorat Jenderal Kemhub kini telah berubah paradigma tidak hanya berperan sebagai watchdog, namun juga berperan sebagai penjamin mutu (quality assurance) dan konsultan. “Sasaran kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan diantaranya meningkatnya kinerja pengawasan dalam rangka mewujudkan clean governance,” jelas Cris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini