JAKARTA. PT Pelni telah menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran kepada negara sebesar Rp 46,16 miliar dari anggaran tahun 2016. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap pada 8 Maret 2017. Pertama telah disetor ke kas negara sebesar Rp 6 miliar, dan kedua disetor ke kas negara sebesar Rp 40,16 miliar.Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menyampaikan penghargaan atas ketaatan PT Pelni untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke negara. "Pelni yang telah dengan cepat berusaha menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sebelum batas akhir 20 hari, " katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/3).Cris menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan PT Pelni, kekurangan setoran sebesar Rp 13,35 miliar masih akan dibahas di tingkat internal Pelni dengan melibatkan cabang Ambon, Bitung, Ternate dan Kota Baru.
Pelni lunasi utang ke negara Rp 46,16 miliar
JAKARTA. PT Pelni telah menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran kepada negara sebesar Rp 46,16 miliar dari anggaran tahun 2016. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap pada 8 Maret 2017. Pertama telah disetor ke kas negara sebesar Rp 6 miliar, dan kedua disetor ke kas negara sebesar Rp 40,16 miliar.Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menyampaikan penghargaan atas ketaatan PT Pelni untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke negara. "Pelni yang telah dengan cepat berusaha menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sebelum batas akhir 20 hari, " katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/3).Cris menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan PT Pelni, kekurangan setoran sebesar Rp 13,35 miliar masih akan dibahas di tingkat internal Pelni dengan melibatkan cabang Ambon, Bitung, Ternate dan Kota Baru.