Pelni maksimalkan layanan penumpang dengan protokol kesehatan ketat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) kembali mengingatkan kepada calon penumpang bahwa sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19, kapal penumpang PELNI hanya mengangkut setengah dari kapasitas kapal.

Untuk memastikan kebijakan pembatasan kapasitas berjalan, untuk sementara penjualan tiket kapal Pelni hanya dilayani di loket kantor cabang PELNI.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Yahya Kuncoro, menyampaikan bahwa saat ini perusahaan menghentikan penjualan tiket melalui agen penjualan tiket.


Ini dilakukan selama protokol kesehatan mengharuskan calon penumpang kapal Pelni menunjukan dokumen kesehatan untuk dapat melakukan perjalanan dengan kapal laut.

Baca Juga: Pertumbuhan muatan barang Pelni mencapai 300% di paruh pertama 2020

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, kami menghimbau kepada setiap pelanggan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di Kantor Cabang Pelni. Mohon maaf kami tidak akan melayani siapapun yang datang ke kantor cabang apabila tidak menggunakan masker,” tegas Yahya dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Senin (7/9).

Yahya menyampaikan, dokumen kesehatan yang harus dilengkapi oleh pelanggan saat membeli tiket adalah surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukkan hasil non-reaktif/negatif Covid-19, identitas diri, serta memiliki surat keterangan/tugas dari instansi atau RT/RW untuk beberapa pelabuhan tertentu.

Petugas loket di kantor cabang akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang telah diajukan oleh calon pelanggan untuk mendapatkan tiket perjalanan.

Baca Juga: Perkuat bisnis logistik, Pelni siapkan aplikasi My Cargoo

“Verifikasi untuk menghindari pemalsuan dokumen kesehatan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dokumen kesehatan harus kembali ditunjukkan di pelabuhan keberangkatan. Namun apabila saat keberangkatan, calon pelanggan dalam kondisi kurang fit atau menunjukkan gejala tertentu, dengan terpaksa akan dilarang naik ke atas kapal,” ungkap Yahya.

Terhitung mulai awal September 2020, 16 dari 26 kapal penumpang Pelni juga sudah mulai beroperasi dengan normal. Kapal tersebut yaitu KM Dorolonda, KM Binaiya, KM Dobonsolo, KM Tidar, KM Egon, KM Lambelu, KM Sinabung, KM Awu, KM Ciremai, KM Labobar, KM Nggapulu, KM Pangrango, KM Bukit Siguntang, KM Gunung Dempo, KM Tatamailau dan KM Umsini.

Selanjutnya: Gandeng Kemenkop UKM, Pelni kaji tarif khusus untuk muatan produk UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli