KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) masih memberlakukan penggunaan hasil tes rapid antibodi bagi calon penumpang kapal Pelni. Manajemen Pelni terus berkoordinasi dengan Tim Gugus COVID-19 dan konsisten memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat. Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin menegaskan, peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020. "Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," terang Sodikin dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Senin (21/12).
Pelni masih berlakukan rapid test antibodi untuk penumpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) masih memberlakukan penggunaan hasil tes rapid antibodi bagi calon penumpang kapal Pelni. Manajemen Pelni terus berkoordinasi dengan Tim Gugus COVID-19 dan konsisten memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat. Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin menegaskan, peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020. "Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," terang Sodikin dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Senin (21/12).