Pelonggaran beleid waralaba memicu pro-kontra



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main waralaba di Tanah Air bakal kembali mundur ke era sebelum tahun 2012. Pelaku usaha waralaba berskala jumbo bakal diuntungkan dengan rencana revisi empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Namun tidak demikian dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pelaku UMKM keberatan dengan rencana penghapusan kewajiban penggunaan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri sebesar 80%. Sebab, selama ini klausul itu menjadi jaminan bagi mereka untuk meraup laba di tengah geliat industri waralaba.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun, mengatakan efek revisi aturan tadi akan lebih banyak terasa bagi pelaku UMKM sektor pertanian, perikanan dan perkebunan. "(Nanti) Tidak ada lagi yang membatasi produk impor sehingga brand luar negeri merajai waralaba di Indonesia," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (29/8).


Kecuali poin tingkat kandungan dalam negeri atawa TKDN, Akumindo tak terlampau mempermasalahkan rencana revisi aturan itu. Kementerian Perdagangan (Kemdag) juga menggodok sejumlah poin revisi lain. Sebut saja penghapusan ambang batas kepemilikan gerai sendiri oleh pelaku usaha waralaba dan peluang penunjukan lebih dari satu penerima waralaba.

Jika aturan itu jadi direvisi, PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC) menilai ekspansi gerainya bakal lebih luwes. "Tidak hanya penjualan saja yang akan bagus, tetapi pemilik lahan juga mendapatkan revenue yang baik agar kerjasamanya enak," kata Shivashish Pandey, Direktur Fast Food Indonesia, kemarin.

Teh Kian Kun, Direktur PT Pioneerindo Gourmet International Tbk juga melihat potensi ekspansi dari revisi aturan itu. Namun pemilik waralaba CFC di Indonesia ini belum berpikir untuk segera memanfaatkan peluang tersebut.

Sementara Sutji Lantyka, Associate Director of Communications PT Rekso Nasional Food (McDonald's Indonesia) memastikan, belum ada perubahan target ekspansi gerai. Demikian pula dengan pernyataan Arif L. Nursandi, Regional Corporate Communications PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Sejauh ini Kemdag belum gamblang membeberkan poin-poin revisi aturan. Pemerintah masih menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha. "Harus sinkron dan selaras," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahja Widjayanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati