KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gesekan kartu kredit terus meningkat seiring dengan perpanjangan kelonggaran pembayaran minimal cicilan kartu kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) hingga akhir 31 Desember tahun 2024. Sebelumnya, pelonggaran yang diberikan BI pada pengguna kartu kredit diperjanjang hingga pertengahan tahun ini. Terbaru Gubernur Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2024. "Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan, dan kebijakan nilai denda maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp10.000," ungkap Perry dalam jumpa pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Juni belum lama ini.
Pelonggaran Cicilan 5% Diperpanjang, Gesekan Kartu Kredit Melesat per April 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gesekan kartu kredit terus meningkat seiring dengan perpanjangan kelonggaran pembayaran minimal cicilan kartu kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) hingga akhir 31 Desember tahun 2024. Sebelumnya, pelonggaran yang diberikan BI pada pengguna kartu kredit diperjanjang hingga pertengahan tahun ini. Terbaru Gubernur Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2024. "Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan, dan kebijakan nilai denda maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp10.000," ungkap Perry dalam jumpa pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Juni belum lama ini.