KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah dalam menetapkan besaran defisit anggaran untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD) tahun 2021. Beleid tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.121/2020 tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun 2021. Sesuai PMK tersebut, batas maksimal kumulatif defisit APBD di tahun 2021 secara nasional mencapai 0,34% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2021. Beleid ini juga memberikan persetujuan bagi daerah-daerah untuk menambah utang untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi Indonesia.
Pelonggaran defisit APBD wajar karena target PAD sulit tercapai di masa pendemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah dalam menetapkan besaran defisit anggaran untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD) tahun 2021. Beleid tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.121/2020 tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun 2021. Sesuai PMK tersebut, batas maksimal kumulatif defisit APBD di tahun 2021 secara nasional mencapai 0,34% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2021. Beleid ini juga memberikan persetujuan bagi daerah-daerah untuk menambah utang untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi Indonesia.