Pelonggaran impor disalahgunakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran pengawasan impor dari border di pelabuhan ke post border di Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah berjalan sejak 1 Februari 2018. Namun, regulasi untuk mempercepat proses impor barang ini malah disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kemdag menemukan importir nakal yang memanfaatkan pelonggaran ketentuan impor post border.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan yang baru berjalan dua bulan ini ternyata dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mencoreng kepercayaan pemerintah. Sejumlah importir diduga sengaja memanfaatkan kelonggaran ini.

Misalnya, mereka tidak melengkapi dokumen impor, serta self deklarasi fiktif. "Ini masih kami usut. Jika terbukti, kami akan menjatuhkan sanksi," jelas Oke saat sosialisasi pelonggaran penyederhanaan pengawasan, dari border ke post border kepada Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Happindo), Kamis (22/3).


Oke merahasiakan identitas importir nakal tersebut. Namun menurutnya, sanksi yang akan dijatuhkan ke importir bisa berupa teguran, hingga pencabutan izin impor.

Ke depan, Kemdag akan terus melakukan evaluasi kebijakan ini agar efektif terlaksana dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Menurut Oke, Kemdag akan berupaya menutup celah dari dalam untuk memastikan tidak ada kesalahan dari sistem yang baru dibangun tersebut. Hal itu untuk menghindari para importir yang berniat baik dan ingin tertib, namun malah terkena kesalahan yang disebabkan sistemnya. "Jangan sampai nanti pelaku usaha yang berniat baik, niatnya tertib tapi karena kesalahan sistem mereka malah kena sanksi," jelas Oke.

Ketua Hippindo, Budihardjo Iduansyah menyatakan, pelonggaran pengawasan dari border ke post border merupakan insentif bagi pebisnis. Sebab selama ini pelaku usaha sulit mendapatkan barang impor, meskipun semua persyaratan sudah dipenuhi.

Dengan post border, jika sebelumnya pemeriksaan kepabeanan dilakukan di pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dipindah menjadi sebelum pelaksanaan impor (post border) oleh kementerian/lembaga terkait. Dengan begitu maka waktu impor lebih cepat. Apalagi, sekarang sudah ada national single window yang memudahkan dan mempercepat waktu pengurusan surat/dokumen impor.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani menilai, post border control bisa menekan waktu impor. Jangka waktu barang masuk ke pelabuhan sampai ke pabrik ditekan dari dua minggu menjadi maksimal satu minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia