KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran pengawasan impor dari border di pelabuhan ke post border di Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah berjalan sejak 1 Februari 2018. Namun, regulasi untuk mempercepat proses impor barang ini malah disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kemdag menemukan importir nakal yang memanfaatkan pelonggaran ketentuan impor post border. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan yang baru berjalan dua bulan ini ternyata dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mencoreng kepercayaan pemerintah. Sejumlah importir diduga sengaja memanfaatkan kelonggaran ini. Misalnya, mereka tidak melengkapi dokumen impor, serta self deklarasi fiktif. "Ini masih kami usut. Jika terbukti, kami akan menjatuhkan sanksi," jelas Oke saat sosialisasi pelonggaran penyederhanaan pengawasan, dari border ke post border kepada Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Happindo), Kamis (22/3).
Pelonggaran impor disalahgunakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran pengawasan impor dari border di pelabuhan ke post border di Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah berjalan sejak 1 Februari 2018. Namun, regulasi untuk mempercepat proses impor barang ini malah disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kemdag menemukan importir nakal yang memanfaatkan pelonggaran ketentuan impor post border. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan yang baru berjalan dua bulan ini ternyata dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mencoreng kepercayaan pemerintah. Sejumlah importir diduga sengaja memanfaatkan kelonggaran ini. Misalnya, mereka tidak melengkapi dokumen impor, serta self deklarasi fiktif. "Ini masih kami usut. Jika terbukti, kami akan menjatuhkan sanksi," jelas Oke saat sosialisasi pelonggaran penyederhanaan pengawasan, dari border ke post border kepada Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Happindo), Kamis (22/3).