Pelonggaran investasi asing untuk atasi oligopoli



Jakarta. Pemerintah akan memperkenankan investor asing masuk ke sektor usaha yang selama ini hanya bisa dimiliki oleh penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Sedikitnya, akan ada 20 sektor usaha baru yang semula bersifat tertutup bagi asing ditetapkan menjadi terbuka.

Nantinya, hal tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atawa yang dikenal dengan istilah daftar negatif investasi (DNI).


Perubahan beleid ini masuk dalam paket kebijakan ke-X yang diumumkan hari ini, Kamis (11/2).

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, dibukanya penanaman modal asing (PMA) di 20 sektor ini diharapkan dapat mendorong investor asing masuk ke Tanah Air.

"Kalau sebelumnya dalam negeri 100%, nanti investor asing boleh. Dengan batasan besaran sahamnya tertentu," kata Darmin, di Kantor Kepresidenan, Kamis (11/2).

Darmin memisalkan, dari 20 sektor usaha tersebut antara lain, industri jasa pelayanan penunjang kesehatan dengan besaran maksimal PMA 67%, industri perfilman termasuk untuk sektor usaha peredaran film yang dibuka 100%.

Selain itu, industri instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi juga akan di bukan menjadi 49%, serta industri angkutan orang dengan moda darat sebesar 49%.

"Jadi investor asing untuk bus atau kereta api bisa masuk 49%," kata dia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, dibukanya sejumlah sektor untuk asing juga diharapkan meminimalkan praktek oligopoli yang kerap terjadi di suatu sektor usaha tertentu.

Ia mencontohkan, dibukanya industri film untuk asing diharapkan akan berdampak postif dan menghilangkan praktek persaingan usaha tidak sehat.

"Misalnya layar bioskop, selama ini hanya dimiliki kalangan tertentu. Hanya tiga sampai empat perusahaan, ini tidak baik untuk dunia perfilman kita," ujar dia.

Selain itu, revisi Perpres 39/2014 diharapkan mampu menekan harga jual produk di tingkat konsumen.

Seperti dengan dibukanya untuk industri hulu untuk bahan dasar obat-obatan.

"Dengan perubahan DNI, maka akan membuka lapangan kerja dan menambah modal pembangunan. Kami juga ingin mendorong perusahaan nasional bersaing secara kuat," ujar Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto