KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) guna menggenjot kredit properti. Aturan ini akan mulai efektif per 1 Agustus 2018 mendatang. Selain mendorong KPR, BI berharap pelonggaran LTV juga bisa menopang pertumbuhan kredit properti secara keseluruhan termasuk kredit konstruksi. Data BI menunjukkan, sampai Mei 2018, kredit konstruksi perbankan memang tercatat tumbuh 13,49%. Hanya saja, bila dibandingkan dari pelonggaran LTV sebelumnya yang dirilis pada Agustus 2016 lalu, pertumbuhan kredit konstruksi itu lebih kecil. Saat itu kredit konstruksi masih bisa tumbuh 17,24% per Agustus 2016. Selain itu, rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) kredit juga terlihat meningkat sejak dikeluarkannya kebijakan LTV pada kuartal III tahun 2016 lalu. Catatan BI menunjukan, dari seluruh segmen properti, kredit konstruksi menunjukan NPL paling tinggi mencapai 6,43%.
Pelonggaran LTV bisa juga mengangkat kredit konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) guna menggenjot kredit properti. Aturan ini akan mulai efektif per 1 Agustus 2018 mendatang. Selain mendorong KPR, BI berharap pelonggaran LTV juga bisa menopang pertumbuhan kredit properti secara keseluruhan termasuk kredit konstruksi. Data BI menunjukkan, sampai Mei 2018, kredit konstruksi perbankan memang tercatat tumbuh 13,49%. Hanya saja, bila dibandingkan dari pelonggaran LTV sebelumnya yang dirilis pada Agustus 2016 lalu, pertumbuhan kredit konstruksi itu lebih kecil. Saat itu kredit konstruksi masih bisa tumbuh 17,24% per Agustus 2016. Selain itu, rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) kredit juga terlihat meningkat sejak dikeluarkannya kebijakan LTV pada kuartal III tahun 2016 lalu. Catatan BI menunjukan, dari seluruh segmen properti, kredit konstruksi menunjukan NPL paling tinggi mencapai 6,43%.