Pelonggaran LTV diharapkan bisa mendongkrak bisnis asuransi properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bank Indonesia untuk merelaksasi aturan terkait loan to value alias LTV ikut menarik perhatian pelaku usaha asuransi umum. Pasalnya kebijakan ini diharapkan bisa membant memperbaiki kinerja dari lini asuransi properti.

Dengan kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe menilai masyarakat akan lebih mudah dalam membeli properti. Soalnya uang muka yang harus dikeluarkan tentunya bisa makin ringan. Sehingga secara tak langsung, permintaan terhadap produk asuransi properti pun diperkirakan akan ikut terkerek.

Selain itu, hal ini pun dinilai sejalan dengan kecenderungan pasar yang diincar oleh mayoritas pemain asuransi umum dalam berbisnis asuransi properti dalam beberapa waktu ini. "Ke depan asuransi umum dapat meningkatkan porsi bisnis dari properti residensial," kata dia belum lama ini.


Hal ini berkaitan dengan upaya pelaku industri untuk meningkatkan hasil underwriting. Diantaranya dengan mengelola loss ratio yang lebih baik. Sementara nilai pertanggungan dari properti komersial tentunya jauh lebih tinggi ketimbang propreti residensial yang banyak digunakan di pasar ritel.

Dus, dengan adanya sentimen ini diharapkan bisa membantu industri agar kinerja dari lini asuransi properti bisa berbalik arah menjadi positif. Meski tantangan untuk mencapai pertumbuhan setinggi dua digit masih cukup besar.

Sementara AAUI mencatat selama tiga bulan pertama tahun ini, premi asuransi properti hanya sebesar Rp 3,69 triliun. Angka tersebut melorot 10,1% bila dibandingkan periode yang sama di 2017 yang masih bisa menyentuh Rp 4,11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat