JAKARTA. Perbankan Indonesia perlu sabar sedikit untuk melaksanakan pelonggaran nilai pembiayaan atau loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR). Pasalnya, Bank Indonesia (BI) baru akan menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) jelang pertengahan atau akhir Agustus 2016. "Bank baru dapat menjalankan relaksasi LTV pada KPR setelah BI menerbitkan PBI dan Surat Edaran (SE) tentang LTV," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta, Senin (8/8). Menurutnya, BI masih memiliki waktu untuk menerbitkan PBI dan SE tentang pelonggaran LTV karena saat ini masih awal Agustus 2016.
Pelonggaran LTV KPR belum terealisasi
JAKARTA. Perbankan Indonesia perlu sabar sedikit untuk melaksanakan pelonggaran nilai pembiayaan atau loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR). Pasalnya, Bank Indonesia (BI) baru akan menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) jelang pertengahan atau akhir Agustus 2016. "Bank baru dapat menjalankan relaksasi LTV pada KPR setelah BI menerbitkan PBI dan Surat Edaran (SE) tentang LTV," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta, Senin (8/8). Menurutnya, BI masih memiliki waktu untuk menerbitkan PBI dan SE tentang pelonggaran LTV karena saat ini masih awal Agustus 2016.