KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini Jumat (29/6) mengumumkan relaksasi loan to value (LTV). Relaksasi LTV ini diumumkan dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur (RDG) hari ini. Perry Warjiyo Gubernur BI mengatakan tak semua bank bisa menjalankan relaksasi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berlaku mulai 1 Agustus nanti. "Relaksasi LTV ini tidak berlaku bagi bank dengan NPL net lebih dari 5%," kata Perry dalam konverensi pers hasil RDG, Jumat (29/6). Selain itu, relaksasi LTV ini juga tidak berlaku bagi bank dengan NPL gross KPR kurang dari 5%.
Pelonggaran LTV tak berlaku bagi bank dengan kredit macet KPR di atas 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini Jumat (29/6) mengumumkan relaksasi loan to value (LTV). Relaksasi LTV ini diumumkan dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur (RDG) hari ini. Perry Warjiyo Gubernur BI mengatakan tak semua bank bisa menjalankan relaksasi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berlaku mulai 1 Agustus nanti. "Relaksasi LTV ini tidak berlaku bagi bank dengan NPL net lebih dari 5%," kata Perry dalam konverensi pers hasil RDG, Jumat (29/6). Selain itu, relaksasi LTV ini juga tidak berlaku bagi bank dengan NPL gross KPR kurang dari 5%.