JAKARTA. Pelonggaran aturan uang muka atau Loan To Value (LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia dirasa mampu menggenjot pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR). Keputusan untuk menurunkan uang muka KPR dari 30% menjadi 20% diakui tidak akan memberikan efek besar bagi Bank BTN. “Bagi BTN, kebijakan ini memang memberikan manfaat, tetapi tidak signifikan. Terlebih pemerintah juga memberikan mandat kepada BTN untuk menjalankan program 1 juta rumah. Program tersebut hanya mengharuskan nasabahnya membayar uang muka 1% hingga 5% saja,” ungkap Eko Waluyo, Corporate secretary BTN kepada KONTAN, Rabu (24/06). Terlepas dari program 1 juta rumah, Eko mengakui segmentasi yang ditetapkan BTN merupakan golongan menengah ke bawah. Eko mengatakan, pelonggaran LTV ini akan lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat golongan atas. Hal ini jugalah yang menyebabkan pelonggaran LTV tidak akan berdampak banyak bagi nasabah BTN.
Pelonggaran LTV tak bermanfaat besar bagi BTN
JAKARTA. Pelonggaran aturan uang muka atau Loan To Value (LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia dirasa mampu menggenjot pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR). Keputusan untuk menurunkan uang muka KPR dari 30% menjadi 20% diakui tidak akan memberikan efek besar bagi Bank BTN. “Bagi BTN, kebijakan ini memang memberikan manfaat, tetapi tidak signifikan. Terlebih pemerintah juga memberikan mandat kepada BTN untuk menjalankan program 1 juta rumah. Program tersebut hanya mengharuskan nasabahnya membayar uang muka 1% hingga 5% saja,” ungkap Eko Waluyo, Corporate secretary BTN kepada KONTAN, Rabu (24/06). Terlepas dari program 1 juta rumah, Eko mengakui segmentasi yang ditetapkan BTN merupakan golongan menengah ke bawah. Eko mengatakan, pelonggaran LTV ini akan lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat golongan atas. Hal ini jugalah yang menyebabkan pelonggaran LTV tidak akan berdampak banyak bagi nasabah BTN.