JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memberikan stimulus pelonggaran rasio atas nilai agunan (loan to value/ LTV) atas kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan Bermotor (KKB) sebesar 10% guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Itu artinya, masyarakat yang akan mengajukan KPR nantinya hanya akan menyetor uang muka atau down payment (DP) 20%, lebih rendah dari aturan yang berlaku saat ini sebesar 30%. Stimulus BI ini tentu akan membawa dampak positif terhadap sektor perbankan. Thendra Chrisnanda, analis BNI Securities mengatakan dampak terbesar dari kebijakan ini tentu akan dinikmati oleh emiten-emiten yang yang memiliki penjualan dengan fasilitas KPR dengan porsi besar.
Pelonggaran LTV,ini emiten yang paling diuntungkan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memberikan stimulus pelonggaran rasio atas nilai agunan (loan to value/ LTV) atas kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan Bermotor (KKB) sebesar 10% guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Itu artinya, masyarakat yang akan mengajukan KPR nantinya hanya akan menyetor uang muka atau down payment (DP) 20%, lebih rendah dari aturan yang berlaku saat ini sebesar 30%. Stimulus BI ini tentu akan membawa dampak positif terhadap sektor perbankan. Thendra Chrisnanda, analis BNI Securities mengatakan dampak terbesar dari kebijakan ini tentu akan dinikmati oleh emiten-emiten yang yang memiliki penjualan dengan fasilitas KPR dengan porsi besar.